Pengirim wajib mengemas barang kirimannya dengan baik dan benar guna melindungi barang selama pengirimannya.
Apabila terjadi kerusakan produk karena pengirim tidak mengikuti standar pengemasan produk, maka pengirim wajib mengganti produk yang rusak tersebut.
Dimensi kemasan yang digunakan wajib disesuaikan dengan dimensi produk dan segi keamanan produk. Jala Dara Trans berhak membebankan segala resiko,
klaim atau biaya yang timbul kepada pengiriman bila terjadi masalah atau kendala pengiriman yang disebabkan ketidaksesuaian dimensi kemasan ataupun material pengemasan yang digunakan.
Pengirim wajib memberitahukan dengan jelas dan benar isi serta nilai barang kiriman. Keterangan yang tidak benar mengenai hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pengirim menjamin bahwa barang yang diserahkan kepada Jala Dara Trans untuk dikirim adalah pemilik yang sah dan berhak atas kiriman tersebut.
Pengirim wajib mencantumkan informasi data Pengirim dan data Penerima pada kemasan kiriman dengan lengkap dan benar serta bisa dibaca, meliputi: Data Pengirim (Nama Lengkap, No. Telepon yang bisa dihubungi, Alamat lengkap, Data Penerima (Nama Lengkap, No. Telepon yang bisa dihubungi, Alamat lengkap (nama jalan, nomor rumah, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kode pos).
Jala Dara Trans memberikan pelayanan pick up barang kepada pengiriman apabila paket yang akan dikirim dalam jumlah banyak atau volume besar.
Khusus untuk tipe layanan pick up, pengirim wajib mengemas paket untuk beberapa pesanan menjadi satu paket dengan satu tujuan kirim atau dapat memisah menjadi beberapa kemasan sesuai tujuan kirim dan setiap kemasan wajib dicantumkan nomor penanda dan label identitas pelanggan/penerima.
Jala Dara Trans tidak menerima kiriman yang termasuk dalam kategori barang berbahaya (Dangerous Goods) atau barang yang bersifat mencemari kendaraan pengiriman.
Jala Dara Trans tidak menerima kiriman yang dilarang oleh ketentuan Jala Dara Trans dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti, Jenazah atau bagian-bagiannya, binatang hidup maupun mati, narkotika, psikotropika, senjata api, amunisi, senjata tajam, emas, logam mulia, perangko, barang pecah belah, barang curian, makanan mudah busuk, cek dan uang tunai, perhiasan bernilai tinggi atau sejenisnya dan barang-barang yang dilarang oleh hukum yang ditetapkan oleh Negara.
Jala Dara Trans memiliki hak untuk memeriksa barang kiriman demi memastikan bahwa barang yang dikirim tidak melanggar hukum yang berlaku. Apabila tanpa sepengetahuan pihak Jala Dara Trans, pengirim mengirimkan barang-barang yang dilarang dalam poin 6 diatas, maka dengan ini pengirim membebaskan Jala Dara Trans dari seluruh biaya kerusakan atau lainnya dan atas tuntutan dari pihak manapun termasuk dari pihak yang berwenang.
Pengirim bertanggung jawab untuk melindungi kiriman dengan asuransi yang memadai dan menanggung biaya premi yang berlaku, ganti rugi untuk barang yang di asuransikan adalah sesuai dengan ketentuan asuransi yang berlaku pada Jala Dara Trans.
Apabila pengirim tidak menggunakan asuransi, maka pembayaran biaya penggantian atas barang kiriman barang yang hilang atau rusak maksimal adalah sebesar nilai beli pokok barang.
Jala Dara Trans tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan ganti rugi kepada pengirim terhadap kerugian konsekuensi yang timbul akibat dari kejadian tersebut diatas, yaitu yang termasuk dan tanpa dibatasi atas kerugian komersial, keuangan dan kerugian tidak langsung lainnya termasuk kerugian yang terjadi dalam pengangkutan atau pengantaran yang disebabkan oleh hal-hal yang diluar kemampuan pengawasan Jala Dara Trans atau kerugian tidak langsung lainnya termasuk atas kerusakan akibat force majeure (keadaan memaksa) seperti gempa bumi, bencana alam, aksi huru-hara, banjir, epidemi, perang, kudeta, pemberontakan, kebijakan-kebijakan pemerintah dan sebab lainnya yang terjadi diluar kemampuan Jala Dara Trans.
Saat menyerahkan barang kepada Jala Dara Trans, pengirim dianggap telah membaca dan menyetujui semua syarat dan ketentuan pengiriman ini, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, serta membebaskan Jala Dara Trans dari segala tuntutan atau bentuk ganti rugi.
Koli adalah jumlah satuan barang kiriman.
Teknis pengukuran mengacu dengan menggunakan 2 metode, yaitu kubikasi volume atau berat barang. Pemilihan acuan ukur ditentukan dengan kondisi perhitungan yang paling berat.
Acuan kubikasi volume dihitung dengan menggunakan rumus Panjang x Lebar x Tinggi / 5000 (PxLxT/5000).
Nilai pertanggungan atas barang kiriman sampai dengan Rp 300.000,- biaya pertanggungan menjadi beban PT. Jala Dara Trans. Dan jika dikehendaki untuk nilai pertanggungan diatas Rp 300.000,- biaya pertanggungan (asuransi) menjadi beban pembayaran pihak pengirim yang ditetapkan oleh PT. Jala Dara Trans yakni sebesar 0,1% dari nilai pertanggungan.
Paket dengan jenis barang yang dikategorikan mudah rusak, barang pecah belah, barang elektronik dan sejenisnya diharuskan menggunakan packing tambahan serta dibebankan penambahan biaya sesuai dengan perhitungan dimensi barang.
Koli adalah jumlah satuan barang kiriman.
Minuman keras atau mengandung alkohol yang dilarang maupun dibatasi menurut ketentuan hukum.
Segala jenis obat-obatan maupun zat lainnya yang dilarang dan dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku.
Makanan dan minuman yang dapat membahayakan bagi pengguna serta tidak mempunyai izin edar secara resmi.
Tanaman hidup atau binatang baik yang masih hidup maupun sudah mati/diawetka.
Barang mudah meledak atau terbakar, serta dapat menimbulkan bau yang dapat mencemari barang lainnya maupun armada pengangkutan.
Uang tunai atau surat-surat berharga/bernilai nominal (contoh: cek, giro, sertifikat, tiket pesawat, kartu kredit, dan surat berharga sejenisnya).
Limbah.
Bila terjadi pelanggaran atas ketentuan larangan kiriman yang satu dan lain hal disebabkan karena kekeliruan/kelalaian pelanggan atau pengirim sehingga barang dimaksud dilakukan penyitaan oleh pihak berwenang
maka PT. Jala Dara Trans tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut/dibebaskan/dilepaskan atas kewajiban pengembalian barang ataupun biaya pengiriman baik sebagian maupun keseluruhan. Lebih dari itu kejadian yang demikian sepenuhnya menjadi resiko pengirim.
PT Jala Dara Trans hanya melakukan 2x (dua kali) proses pengantaran ke alamat penerima. Apabila alamat tidak dapat ditemukan, maka barang tersebut akan disimpan di kantor cabang PT. Jala Dara Trans.
Merujuk poin 1 diatas/pengantaran selanjutnya, PT Jala Dara Trans akan mengenakan biaya tambahan apabila:
Barang hendak dikembalikan ke kota asal, maka PT Jala Dara Trans akan mengenakan biaya tambahan sebesar biaya pengiriman dari kota tujuan ke kota asal.
Barang hendak dikirim kembali ke alamat lain (berubah alamat tujuan), PT Jala Dara Trans akan mengenakan biaya tambahan sebesar biaya pengiriman lokasi kota terakhir ke kota tujuan.
Kesalahan dalam penulisan kota tujuan oleh pengirim yang menyebabkan barang tidak dapat terkirim/diterima ke/di alamat yang dituju, maka pengirim / penerima wajib melunasi kekurangan total biaya ke kota tujuan yang sebenarnya.